• diskominfo@lomboktengahkab.go.id
Nest  

KORPRI LOMBOK TENGAH GELAR SOSIALISASI UU TIPIKOR PENGELOLA KEUANGAN

LOMBOK TENGAH, MP

Pengelolaan keuangan di suatu lingkup pemerintahan diperlukan rambu-rambu yang diperhatikan dan ditaati sehingga apa yang menjadi tujuan untuk menciptakan aparatur yang bersih dapat tercapai. Hal itu disampaikan Ketua Dewan pengurus Kopri Kabupaten Lombok Tengah Ir. HL. Satria Atmawinata,MM saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-undang Tipikor di Aula Bappeda Kabupaten Lombok Tengah, Senin (30/09.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Inspektur pada inspektorat Lombok Tengah, Ir L Aswatara, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Febri Rudi Purwanto, SH. MH., serta para pengelola keuangan di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut Miq Ewin panggilan akrab Ketua Kopri dan sekaligus Kepala Bapedda Lombok Tengah, seperti yang kita ketahui dalam rangka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi bagi Aparatur Sipil Negara Pengelola Keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Untuk itu pihaknya, intens melakukan sosialisasi penyuluhan pencegahan korupsi kepada anggotanya di lingkup Pengkab Lombok Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengatakan kegiatan itu bermaksud agar anggota KORPRI lebih paham dan mengerti tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Sehingga anggota KORPRI khususnya lingkup Pemda Loteng bisa terhindar dari tindak pidana korupsi,” katanya.

Disebutkan, pihaknya baru saja menggelar kegiatan sosialiasi yang diperuntukan bagi para bendahara dan pembantu bendahara dan perwakilan semua OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. “pada kesempatan itu kami hadirkan pemateri dari kejaksaan, Polri dan Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah.’’ Katanya.

Lebih jauh disampaikan, upaya pencegahan korupsi ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyrakat, terutama apart pemerintahan, karena itu sosialisasi ini penting diikuti guna menciptakan pemerintah yang bebas dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, untuk menumbuhkan kesadaran pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa, makanya semua pihak diharapkan dapat berperan dalam setiap tahap pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, pengawasan dan penindakkan. “Kesalahan administrasi biasanya menjadi pintu masuknya terjadi perilaku korupsi. Karena itu, saya ingatkan pelajari aturan dengan sebaik-baiknya, jika ini dilakukan, saya yakin perilaku korupsi dapat kita cegah,” pungkasnya. Ices