• diskominfo@lomboktengahkab.go.id
Nest  

Dinas Lingkungan Hidup

Pelayanan Publik Dinas Lingkungan Hidup

AMDAL

Persyaratan Pengajuan Dokumen Amdal sebagai berikut :

1. Surat Permohonan Penilaian KA kepada Kepala Dinas LH disertai draf KA sebanyak tim teknis

2. Surat Persetujuan Pendahuluan/Izin Prinsip rencana usaha dan/atau kegiatan dari pejabat berwenang

3. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dari BKPRD

4. Bukti registrasi LPJP yang berlaku dari KLH atau surat penunjukan penyusun Amdal perorangan (1 KTPA, 2 ATPA dan tim ahli yang relevan dengan kajian)

5. Akta Pendiraian Perusahaan (jika berbadan hukum)

UKL-UPL

Persyaratan Mengajukan UKL-UPL sebagai berikut :

1. Surat Permohonan Rekomendasi dan Draf UKL-UPL (Jika OSS), Izin Lingkungan (Non OSS)

2. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dari BKPRD

3. Rekomendasi Teknis dan Desain yang disahkan dari Dinas PUPR

4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga

5. Copy Sertifikat Tanah Yang sesuai

6. Akta Pendirian PT/CV/UD (Jika berbadan hukum)

7. Identitas Pelaku Usaha dan Penyusun UKL-UPL(+Ijasah/Sertifikat Kursus yang relevan)

8. Surat Kuasa Penyusunan UKL-UPL (Jika disusun pihak ke-3)

     

IZIN PPLH(Pengumpulan dan/atau TPS Limbah B3, Pembuangan Air Limbah)

A. IZIN PENGUMPULAN DAN/ATAU TPS LIMBAH B3

Persyaratan Pengajuan Izin Pengumpulan/TPS Limbah B3 sebagai berikut :

1. Mengajukan permohonan izin Pengumpulan/TPS Limbah B3 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lombok Tengah

2. Mengisi formulir Izin Pengumpulan/ TPS LB3 pada Lampiran I Perbup No.5b Tahun 2018 dan melampirkan dokumen pendukungnya (termasuk site plan desain konstruksi TPS limbah B3)

3. Melampirkan dokumen legal perusahaan (SIUP,TDP, Akta PT, Izin Lokasi, IMB, HO, KTP Pemohon, Sertifikat Tanah)

4. Melampirkan dokumen Amdal atau UKL-UPL dan rekomendasi/izin lingkungannya

B. IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Persyaratan Pengajuan Izin Pengumpulan/TPS Limbah B3 sebagai berikut :

1. Mengajukan surat permohonan izin pembuangan air limbah kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lombok Tengah

2. Melengkapi formulir isian kelengkapan administrasi yang disediakan di Dinas Lingkungan Hidup (Bid.Penataan Lingkungan & P2LK)

3. Melampirkan dokumen legal perusahaan (SIUP,TDP, Akta PT, Izin Lokasi, IMB, HO,KTP Pemohon, Sertifikat Tanah)

4. Melampirkan Amdal atau UKL-UPL dan rekomendasi/izin lingkungannya

5. Lay out IPAL (terintegrasi dalam lokasi kegiatan), Desain Konstruksi IPAL dan flowmeter yang terpasang di Inlet

6. Hasil uji air limbah 3 bulan terakhir dan hasil uji sumber/badan air 6 bulan terakhir tidak melebihi baku mutu.

SPPL

Persyaratan Pengajuan SPPL sebagai berikut :

1. Draf SPPL dan metrai 6000 sebanyak 2 (dua) buah

2. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang dari BKPRD

3. Rekomendasi Teknis dan Gambar yang disahkan dari PUPR

4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga

5. Identitas Pelaku Usaha


Link Website