• diskominfo@lomboktengahkab.go.id
Nest  

BAKESBANGPOLDAGRI

MAKLUMAT PELAYANAN

DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

Praya, 2 September 2019
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan
Politik Kabupaten Lombok Tengah,






Drs. H. MASNUN, M.S.i
NIP. 19621231 199303 1 136

LATAR BELAKANG

Untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, penelitian yang dilakukan oleh warga negara Indonesia sebagai individu, lembaga pendidi-kan/perguruan tinggai, badan usaha, aparatur pemerintah, organisasi kemasyara-katan, dan lembaga nirlaba lainnya perlu ijin penelitian berdasarkan berdasarkan rekomen-dasi penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lombok Tengah.

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Dalam Negeri Rebublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

JAM PELAYANAN

Jam Pelayanan Pemohon Penelitian yaitu :

Hari Senin-Kamis
Pagi : dari Jam 08.00 – 12.00 Wita
Siang : dari Jam 14.00 – 15.30 Wita

Hari Jum’at
Pagi : dari Jam 08.00 – 11.00
Siang : dari Jam 14.00 – 16.00

PERSYARATAN

1. Surat Pengantar/Permohonan yang di tujukan kepada Bupati c.q. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lombok Tengah yang ditanda tangani Pimpinan Lemabaga/Dekan/Pimpinan Ormas atau LSM/atau sebutan lainnya.

2. Foto Copy Proposal yang telah di syahkan dalam keadaan terjilid ( 1 buku )

3. Foto Copy KTP atau Kartu Identitas lainnya ( 1 lembar )

4. Pas Foto berwarna 3 x 4 cm ( 2 lembar )

5. Mengisi blanko formulir yang telah disediakan oleh petugas pembuat ijin penelitian.

6. Foto Copy Akta Pendirian bagi Ormas, LSM/Lembaga Penelitian.

7. Surat Tugas dari Pimpinan Ormas, LSM/Lembaga Penelitian.

PROSEDUR PENGAJUAN

1. Pemohon Peneliti membawa kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lombok Tengah.

2. Pemohon/Peneliti menyerahkan Surat Permohonan Ijin Penelitian dan persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas pelayanan Ijin Penelitian.

3. Petugas pelayanan ijin penelitian akan memberikan tanda terima apabila berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap.

4. Berkas permohonan akan diteliti lebih lanjut oleh petugas pelayanan ijin penelitian.

5. Pemohon/Peneliti yang telah lengkap persyaratan akan diberikan Surat Rekomendasi Penelitian untuk dibawa ke lokasi penelitian.

6. Pemohon/Peneliti harus menyerahkan foto copy hasil penelitian kepada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lombok Tengah.

WAKTU PENYELESAIAN DAN BIAYA

Proses penyelesaian Rekomendasi Penelitian memerlukan waktu selama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan serta dokumen persyaratan lengkap.

Untuk biaya GRATIS!

OUTPUT LAYANAN

Surat Rekomendasi Penelitian yang di tanda tangani oleh Kepala Badan atau Sekretaris dan Kepala Bidang Pembinaan Politik a.n. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lombok Tengah

LINK WEBSITE

BAKESBANGPOLDAGRI