DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Praya, 2 September 2019Untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, penelitian yang dilakukan oleh warga negara Indonesia sebagai individu, lembaga pendidi-kan/perguruan tinggai, badan usaha, aparatur pemerintah, organisasi kemasyara-katan, dan lembaga nirlaba lainnya perlu ijin penelitian berdasarkan berdasarkan rekomen-dasi penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lombok Tengah.
1. Surat Pengantar/Permohonan yang di tujukan kepada Bupati c.q. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lombok Tengah yang ditanda tangani Pimpinan Lemabaga/Dekan/Pimpinan Ormas atau LSM/atau sebutan lainnya.
2. Foto Copy Proposal yang telah di syahkan dalam keadaan terjilid ( 1 buku )
3. Foto Copy KTP atau Kartu Identitas lainnya ( 1 lembar )
4. Pas Foto berwarna 3 x 4 cm ( 2 lembar )
5. Mengisi blanko formulir yang telah disediakan oleh petugas pembuat ijin penelitian.
6. Foto Copy Akta Pendirian bagi Ormas, LSM/Lembaga Penelitian.
7. Surat Tugas dari Pimpinan Ormas, LSM/Lembaga Penelitian.
1. Pemohon Peneliti membawa kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lombok Tengah.
2. Pemohon/Peneliti menyerahkan Surat Permohonan Ijin Penelitian dan persyaratan yang telah ditentukan kepada petugas pelayanan Ijin Penelitian.
3. Petugas pelayanan ijin penelitian akan memberikan tanda terima apabila berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap.
4. Berkas permohonan akan diteliti lebih lanjut oleh petugas pelayanan ijin penelitian.
5. Pemohon/Peneliti yang telah lengkap persyaratan akan diberikan Surat Rekomendasi Penelitian untuk dibawa ke lokasi penelitian.
6. Pemohon/Peneliti harus menyerahkan foto copy hasil penelitian kepada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lombok Tengah.
Proses penyelesaian Rekomendasi Penelitian memerlukan waktu selama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan serta dokumen persyaratan lengkap.
Untuk biaya GRATIS!
Surat Rekomendasi Penelitian yang di tanda tangani oleh Kepala Badan atau Sekretaris dan Kepala Bidang Pembinaan Politik a.n. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lombok Tengah