Seluruh fraksi di DPRD sampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Pandangan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna yang digelar DPRD, Rabu (2/8) 2017 di ruang sidang utama Kantor DPRD Lombok Tengah.
Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muh. Nasib, SP tersebut, secara bergiliran juru bicara (Jubir) masing-masing fraksi menyampaikan ranperda perubahan perda yang didalamnya mengatur tentang pemilihan kepala desa tersebut. Hanya saja pandangan itu disampaikan masing-masing fraksi secara umum saja.
Diantaranya Fraksi Golkar melalui Jubir, HL. Mas’ud menyatakan setuju Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut. Karena pada dasarnya perubahan undang-undang maupun Perda, itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan juga perkembangan dinamika ditengah masyarkat. “Apalagi sejumlah aturan diatasnya, mengamanatkan penguatan pengaturan pemerintahan desa dan perangkatnya,” katanya.
Untuk itu Fraksi Golkar, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pemerintah daerah yang telah merancang dan menelurkan perda tersebut.
Adapun Jubir Fraksi Gerinda, L.Muhibban menyarankan, agar melalui perubahan perda ini diharapkan agar fungsi pengawasan eksekutif didesa bisa benar-benar dilaksanakan secara maksimal oleh legislatif desa yakni Badan Permusyawarahan Desa (BPD). “BPD juga diharapkan menjadi wadah baru bagi politik desa yang dengan ranperda perubahan ini, bisa lebih maksimal lagi,” jelasnya sembari menambahkan kalau Gerinda setuju ranperda itu dibahas lebih lanjut.
Fraksi PKB melalui jubir, H.Ihsan nyatakan setuju ranperda tersebut dibahas lebih lanjut, hanya saja ia tekankan agar perubahan-perubahan yang dilakukan tersebut nantinya, bisa dilaksanakan secara adil dan maksimal sehingga apa yang menjadi tujuan perubahan atas perda tersebut bisa benar-benar bermanfaat dan sempurna.
Sementara fraksi PPP melalui jubir, HM. Mayuki nyatakan setuju, hanya saja meminta kepada pemerintah melalui Perda ini agar menyiapkan anggota BPD yang profisional dan bertanggung jawab. Lemahnya kontrol pemerintah desa selama ini, akan terjawab bila BPD yang ada diseluruh desa memiliki kapasitas, kritis dan berdedikasi. “Dan hal itu hanya akan terwujud jika BPD tidak hanya dibuat sebagai pelengkap penderita saja,” jelasnya.
Supriadi selaku Jubir Fraksi PKS menekankan soal sosialisasi terhadap perda yang saat ini dinilai tidak maksimal. Sehingga masyarakat sama sekali tidak mengetahui produk-produk hukum yang telah ditelurkan bersama anatar dewan juga pemerintah. Apalagi sosialisasi itu dilakukan sejak suatu perda akan dibuat. “Dengan menghimpun berbagai macam masukan masyarakat, maka bukan tak mungkin perda yang dihasilkan bakal sempurna tanpa cela,” katanya.
Untuk itu lanjut Supariadi, dinilai perlu adanya sosialisasi secara massiv atas setiap perda keseluruhan masyarakat sehingga ketika perda akan ditegakkan maka tidak ada alasan lagi bagi siapapun untuk tidak taat pada perda tersebut dengan alasan tidak mengetahui.
Fraksi PBB dan Nasdem juga menyatakan setuju dengan ranperda perubahan atas perda tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa itu. Sementara Fraksi Nurani Perjuangan melalui jubir, M.Solihin menyampaikan setuju untuk dibahas lebih lanjut.
Dari sekian fraksi tersebut, hanya Fraksi Demokrat yang tidak setuju ranperda perubahan perda tentang desa itu dibahas lebih lanjut. Karena menurut fraksi demokrat yang lebih penting untuk dirubah saat ini yakni peraturan bupai atau perbup atas perda tersebut. “Jadi tidak penting perubahan perda itu, karena bukan disana banyak kesalahan namun diperbupnya,” tandas Jubir Fraksi Demokrat, M. Samsul Qomar.