• diskominfo@lomboktengahkab.go.id
Nest  

LEGESLATIF, EKSEKUTIF DAN NGO BERSEPAKAT MEMBERANTAS SAMPAH

Lombok Tengah - Bappeda Kabupaten Lombok Tengah  pertama kali di NTB menginisiasi dan  penggagas pertama   acara yang bersifat tematik yaitu “Musrenbang Khusus Persampahan”.  Musrenbang khusus persampahan ini dilaksanakan di kecamatan Jonggat sebagai lokasi pilot project dari best praktek penanganan sampah. Musrenbang ini langsung di buka oleh bapak wakil bupati DR. H Nursiah S.Sos, Msi dan  hadiri oleh anggota DPR khususnya di daerah pilihan Kecamatan Jonggat dan Pringgarata, dimana sebagai komitmen kuat para wakil rakyat tersebut telah menyiapkan dana pokir sebesar 800 juta khusus untuk mendukung penanganan sampah.(22/3/2022 )


Hadir dari eksekutif adalah semua OPD yang memiliki cross cutting dalam penanganan persampahan yaitu dari Balai Prasarana Perumahan Wilayah (BPPW)NTB, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo sebagai tim peliput acara. Dalam acara tersebut yang tak kalah pentingnya adalah hadir pihak praktisi yang sangat konsen dalam penanganan sampah yaitu O-farm dan para peduli sampah  TPS 3R, dan para pemerhati sampah yang lain.


Musrenbang khusus Persampahan dilaksanakan dalam situasi yang tidak formal, akan tetapi telah mendapatkan hasil berupa tindakan/action nyata untuk menjawab permasalahan sampah.  Bapak Suhaimi salah satu anggota DPR dan sebagai ketua forum PKP ( Perumahan dan Kawasan Permukiman)  langsung memandu dan mengarahkan diskusi kepada gagasan- gagasan nyata dalam  penanganan persampahan. Berbagai gagasan-gagasan terangkum dalam suatu kesimpulan dan akan menjadi best pratice dalam penanganan masalah sampah.




Rangkuman gagasan yang terekam dari hasil musrenbang khusus persampahan adalah sebagaimana yang disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Tengah L. Wiranata, SIP. MA adalah bahwa bagaimana penanganan sampah mulai dari rumah tangga yaitu dengan pembentukan sistem, yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang semuanya dinaungi dalam regulasi dari tk kabupaten sampai akhirnya tingkat desa dalam bentuk awiq-awiq kesepakatan bersama. Semua gagasan/ide tersebut selanjutnya akan menjadi komitmen Pemerintah daerah bersama untuk mewujudkannya.


Pada bagian akhir acara Musrenbang khusus bidang persampahan juga  melakukan kunjungan lapangan ke lokasi TPS 3R dan ke lokasi Penanganan sampah organik O-farm di desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat.