PERANGKAT DAERAH
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah sebagai berikut: a. Sekretaris Daerah. b. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat . a. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum. · Sub Bagian Pemerintahan Umum. · Sub Bagian Otonomi Daerah. · Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan. b. Bagian Humas dan Protokol. · Sub Bagian Pemberitaan dan Hubungan Masyarakat. · Sub Bagian Protokol. · Sub Bagian Sandi dan Telekomonikasi. c. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat. · Sub Bagian Agama, Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Organisasi Masyarakat · Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Kesehatan. · Sub Bagian Pendidikan, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga. d. Bagian Hukum. · Sub Bagian Perundang-Undangan. · Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum. · Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. c. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan. 1). Bagian Administrasi Perekonomian. · Sub Bagian Industri Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah. · Sub Bagian Sarana dan Prasarana Perekonomian. · Sub Bagian Sumber Daya Alam. 2). Bagian Administrasi Pembangunan. · Sub Bagian Perencanaan. · Sub Bagian Pengendalian. · Sub Bagian Pelaporan. 3). Bagian Pengolahan Data Elektronik. · Sub Bagian Perekaman dan Verifikasi data. · Sub Bagian Telematika dan Manajemen Sistem Informasi. · Sub Bagian Penelitian dan Pengembangan Teknologi Informasi. 4). Bagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Milik Daerah. · Sub Bagian Promosi dan Kerja Sama. · Sub Bagian Pengendalian dan Pengawasan Izin Investasi · Sub Bagian Informasi dan Data. d. Asisten Administrasi Umum. a.) Bagian Umum.· · Sub Bagian Rumah Tangga · Sub Bagian Tata Usaha · Sub Bagian Adminitrasi Keuangan. b.) Bagian Aset Daerah · Sub Bagian Pengadaan dan Pengawasan. · Sub Bagian Penatausahaan. · Sub Bagian Penilaian dan Ganti Rugi c.) Bagian Organisasi. · Sub Bagian Kelembagaan · Sub Bagian Ketatalaksanaan · Sub Bagian Analisis Beban Kerja dan Adminitrasi Kepegawaian. d.) Bagian Keuangan . · Sub Bagian Anggaran. · Sub Bagian Perbendaharaan, Verifikasi dan Kas Daerah. · Sub Bagian Pembukuan. e. Kelompok Jabatan Fungsional a. Dinas Daerah terdiri dari : 1) Dinas Kesehatan; 2) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga; 3) Dinas Pekerjaan Umum; 4) Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 5) Dinas Koperasi dan UKM; 6) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; 7) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 8) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 9) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 10) Dinas Pendapatan ; 11) Dinas Pertanian dan Peternakan; 12) Dinas Kehutanan dan Perkebunan; 13) Dinas Kelautan dan Perikanan; 14) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. b. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari : (a) Badan terdiri dari : 1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2) Inspektorat Daerah; 3) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 4) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 5) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; 6) Badan Kepegawaian Daerah; 7) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ; 8) Badan Perpustakaan Dokumentasi dan Arsip Daerah. (b) Kantor terdiri dari : 1) Kantor Lingkungan Hidup; 2) Kantor Ketahanan Pangan ; 3) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu; 4) Balai Latihan Kerja; 5) Rumah Sakit Umum Daerah. c. Kecamatan terdiri dari : 1) Kecamatan Praya; 2) Kecamatan Praya Tengah; 3) Kecamatan Praya Barat; 4) Kecamatan Praya Barat Daya; 5) Kecamatan Praya Timur; 6) Kecamatan Pujut; 7) Kecamatan Janapria; 8) Kecamatan Kopang; 9) Kecamatan Batukliang; 10) Kecamatan Batukliang Utara; 11) Kecamatan Pringgarata; 12) Kecamatan Jonggat. d. Kelurahan terdiri dari : 1) Kelurahan Praya; 2) Kelurahan Gerantung; 3) Kelurahan Semayan; 4) Kelurahan Jontlak; 5) Kelurahan Gerunung; 6) Kelurahan Gonjak; 7) Kelurahan Leneng; 8) Kelurahan Sasake; 9) Kelurahan Renteng; 10) Kelurahan Tiwugalih; 11) Kelurahan Prapen; 12) Kelurahan Panjisari. e. Unit Pelaksana Teknis Dinas |