:: SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMKAB.LOMBOK TENGAH ::

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH

  • Poto Galeri
  • Poto Galeri
  • Poto Galeri
  • Poto Galeri
PEMERINTAHAN
Email

PERANGKAT DAERAH

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah sebagai berikut:

a. Sekretaris Daerah.

b. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat .

      a. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.

·         Sub Bagian Pemerintahan Umum.

·         Sub Bagian Otonomi Daerah.

·         Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan.

      b. Bagian Humas dan Protokol.

·         Sub Bagian Pemberitaan dan Hubungan Masyarakat.

·         Sub Bagian Protokol.

·         Sub Bagian Sandi dan Telekomonikasi.

      c. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.

·         Sub Bagian Agama, Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Organisasi Masyarakat

·         Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Kesehatan.

·         Sub Bagian Pendidikan, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga.

      d. Bagian Hukum.

·         Sub Bagian Perundang-Undangan.

·         Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.

·         Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

c. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan.

1). Bagian Administrasi Perekonomian.

·         Sub Bagian Industri Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah.

·         Sub Bagian Sarana dan Prasarana Perekonomian.

·         Sub Bagian Sumber Daya Alam.

2). Bagian Administrasi Pembangunan.

·          Sub Bagian Perencanaan.

·          Sub Bagian Pengendalian.

·          Sub Bagian Pelaporan.

3). Bagian Pengolahan Data Elektronik.

·         Sub Bagian Perekaman dan Verifikasi data.

·         Sub Bagian Telematika dan Manajemen Sistem Informasi.

·         Sub Bagian Penelitian dan Pengembangan Teknologi Informasi.

4). Bagian Penanaman Modal dan Badan Usaha Milik Daerah.

·         Sub Bagian Promosi dan Kerja Sama.

·         Sub Bagian Pengendalian dan Pengawasan Izin Investasi

·         Sub Bagian Informasi dan Data.

d. Asisten Administrasi Umum.

a.) Bagian Umum.·

·         Sub Bagian Rumah Tangga

·         Sub Bagian Tata Usaha

·         Sub Bagian Adminitrasi Keuangan.

b.) Bagian Aset Daerah

·         Sub Bagian Pengadaan dan Pengawasan.

·         Sub Bagian Penatausahaan.

·         Sub Bagian Penilaian dan Ganti Rugi

c.) Bagian Organisasi.

·         Sub Bagian Kelembagaan

·         Sub Bagian Ketatalaksanaan

·         Sub Bagian Analisis Beban Kerja dan Adminitrasi Kepegawaian.

d.) Bagian Keuangan .

·         Sub Bagian Anggaran.

·         Sub Bagian Perbendaharaan, Verifikasi dan Kas Daerah.

·         Sub Bagian Pembukuan.

e. Kelompok Jabatan Fungsional

a. Dinas Daerah terdiri dari :

1) Dinas Kesehatan;

2) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;

3) Dinas Pekerjaan Umum;

4) Dinas Perindustrian dan Perdagangan;

5) Dinas Koperasi dan UKM;

6) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;

7) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;

8) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

9) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

10) Dinas Pendapatan ;

11) Dinas Pertanian dan Peternakan;

12) Dinas Kehutanan dan Perkebunan;

13) Dinas Kelautan dan Perikanan;

14) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

b. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari :

(a) Badan terdiri dari :

1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

2) Inspektorat Daerah;

3) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

4) Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;

5) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;

6) Badan Kepegawaian Daerah;

7) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ;

8) Badan Perpustakaan Dokumentasi dan Arsip Daerah.

(b) Kantor terdiri dari :

1) Kantor Lingkungan Hidup;

2) Kantor Ketahanan Pangan ;

3) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;

4) Balai Latihan Kerja;

5) Rumah Sakit Umum Daerah.

c. Kecamatan terdiri dari :

1) Kecamatan Praya;

2) Kecamatan Praya Tengah;

3) Kecamatan Praya Barat;

4) Kecamatan Praya Barat Daya;

5) Kecamatan Praya Timur;

6) Kecamatan Pujut;

7) Kecamatan Janapria;

8) Kecamatan Kopang;

9) Kecamatan Batukliang;

10) Kecamatan Batukliang Utara;

11) Kecamatan Pringgarata;

12) Kecamatan Jonggat.

d. Kelurahan terdiri dari :

1) Kelurahan Praya;

2) Kelurahan Gerantung;

3) Kelurahan Semayan;

4) Kelurahan Jontlak;

5) Kelurahan Gerunung;

6) Kelurahan Gonjak;

7) Kelurahan Leneng;

8) Kelurahan Sasake;

9) Kelurahan Renteng;

10) Kelurahan Tiwugalih;

11) Kelurahan Prapen;

12) Kelurahan Panjisari.

e. Unit Pelaksana Teknis Dinas 

 
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH PDF Cetak Email
Selasa, 17 Maret 2009 03:39

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupten Lombok Tengah Terdiri Dari:

 

Baca selengkapnya...
 


<---->

Design PDE Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat
Design PDE Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat